Soal-Soal PKN kelas 10

1. Apa yang dimaksud otonomi daerah?
Jawab: Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Mengapa ada otonomi daerah?
Jawab: Karena jika tidak ada otonomi daerah maka segala sesuatunya akan lebih diatur oleh otonomi pusat, dan jika otonomi pusat yang mengurus dan mengerjakan semuanya maka akan ada ketidakefektifan dan tidak adanya efisiensi.

3. Apa yang dimaksud
 a. Desentralisasi
 b. Dekonsentrasi
 c. Pembantuan
Jawab: 
a. Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
 b. Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintah pusat kepada badan-badam lain.
c. Pembantuan adalah penugasan dari  pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

4. Sebutkan landasan hukum Otonomi daerah!
Jawab: 
a.) UU nomor 1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND)
b.) UU nomor 22 tahun 1948 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.
c.) UU nomor 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.
d.) UU negara Indonesia Timur nomor 44 tahun 1950 tentang pemerintahan daerah Indonesia Timur.
e.) UU nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.

5. Sebutkan nilai dasar dan prinsip otonomi daerah!
Jawab: 
Nilai dasar
- Nilai Unitaris
- Nilai dasar
Prinsip
- Prinsip kesatuan
- Prinsip RII dan tanggung jawab
- Prinsip penyebaran
- Prinsip keserasian
- Prinsip pemberdayaan

6. Sebutkan 5 prinsip penyelenggaraan otonomi daerah!
 Jawab:
- Prinsip kesatuan
- Prinsip RII dan tanggung jawab
- Prinsip penyebaran
- Prinsip keserasian
- Prinsip pemberdayaan

7. Sebutkan fungsi pemerintah pusat dalam Otonomi daerah!
 Jawab: 
- Fungsi layanan (servicing function)
- Fungsi pengaturan (Regulating function)
- Fungsi pemberdayaan

8. Sebutkan kewenangan pemerintah daerah dalam Otonomi daerah!
Jawab:
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum
  • Penanganan bidang kesehatan
  • Penanggulangan masalah sosial 
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
  • Pengendalian hidup
  • Pelayanan pertanahan.
9. Sebutkan 3 indikator  kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan Otonomi daerah!
Jawab:
  • Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia baik berskala lokal maupun nasional.
  • Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
  • Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
10. Sebutkan daerah-daerah khusus dalam otonomi daerah!
Jawab: 
  • Daerah khusus ibukota Jakarta
  • Daerah istimewa Yogyakarta
  • Provinsi Aceh
  • Otonomi khusus Papua.
أحدث أقدم